1. Organisasi
Niaga
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Setiap
organisasi pasti memiliki tujuan yang berbeda beda. Dan tujuan tersebut
sudah pasti adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi setiap anggota di
dalam organisasi tersebut.Banyak motivasi yang mendorong seseorang masuk dalam sebuah organisasi.
Diantara beberapa motivasi atau tujuan seseorang bergabung ke dalam suatu
kelompok organisasi adalah :
1). Kelompok atau organisasi sering dipakai untuk
memecahkan masalah-masalah.
2). Mencegah kesepian dan kerenggangan
3). Kelompok dapat memberikan bantuan pada saat kesusahan / menjumpai masalah
4). Kelompok dapat memberikan tujuan dan nilai hidup yang lebih baik, perilaku, dan kesetaraan kelompok
5). Kelompok sosial , kerja dan bermacam-macam kelompk lainnya memberikan prestige, status dan pengakuan.
2). Mencegah kesepian dan kerenggangan
3). Kelompok dapat memberikan bantuan pada saat kesusahan / menjumpai masalah
4). Kelompok dapat memberikan tujuan dan nilai hidup yang lebih baik, perilaku, dan kesetaraan kelompok
5). Kelompok sosial , kerja dan bermacam-macam kelompk lainnya memberikan prestige, status dan pengakuan.
Contoh-contoh perseroan terbatas (PT): PT. Antam, PT
PLN, PT Gudang garam, PT. Djarum, dll.
Kelebihan Perseroan Terbatas
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kekurangan Perseroan Terbatas
·
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan
kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·
Jika anda
akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Macam-macam
organisasi niaga:
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
- Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
- Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
- Kartel
- Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Tipe – tipe
Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut
tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam
kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
- Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
- organisasi informal Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
2. Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhlukyang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Fungsi
lembaga social bagi kehidupan :
A.
Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi
masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok.
B. Menjaga
keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
C. Memberi
pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah
laku para anggotanya.
Ciri-ciri
organisasi social
1) Formalitas, merupakan ciri
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
2) Hierarkhi, merupakan ciri organisasi
yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
3) Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan
sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya
dikenal dengan gejala “birokrasi”.
4) Lamanya (duration),
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
3. Organisasi regional dan
internasional
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari
tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International
Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh Cambridge
University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab
ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek
yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran Organisasi
Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian
sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi
Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang
Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi
regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut.
Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber
dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk
Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini
juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik
yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah
Organisasi Regional. Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini,
memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab
atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa,
yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun
1999. Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation
– NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan
Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa
yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus
disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke
organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa
Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta
perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas
dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik. Pakta Warsawa yang
didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki
suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for
Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States
(CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia. Banyak Organisasi Regional lain yang
masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in
Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security
and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization
of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference
(OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian
sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran
organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah
satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara
anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi
menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod,
konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik
pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua
berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri
Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh
Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini
berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang
relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa
pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk
membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan
hubungan diplomatik. Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator
dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional
merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan
antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator
dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase
Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS
menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang
bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat
mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari
perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU. Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan.
Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan
dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of
American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937. Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian
merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa
contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa
kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian
ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory
Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan
oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di
sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur,
bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada
di sana.
Batas
kemampuan organisasi regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran
Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam
kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka
untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini
harus diselesaikan oleh PBB. Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut
campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti;
revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki
yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan
antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara
anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut
menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas
keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi
Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada
akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri. Loyalitas
dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar
negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya
dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian
sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam
perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan
solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota
berhaluan radikal. Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi
Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada
sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian
konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi
Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga
perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan
logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi
tersebut.
Organisasi internasional
Organisasi
internasional merupakan suatu kelompok dimana didalamnya terdapat anggota dan
ketua, menyeluruh ke berbagai kawasan dan tidak terbatas. Terdapat dua
cangkupan didalam organisasi tersebut, yaitu publik dan privat. Jika didalam
publik maka Negara ikut campur dalam segala kegiatannya dan dapat pula menjadi
anggota. Namun jika yang bersifat privasi, maka Negara tidak termasuk menjadi
anggota, karena biasanya dijalankan per individu. Ada berbagai pendapat yang
mengemukakan tentang pengertiannya.
Pendapat tentang organisasi internasional, pertama berasal dari DW. Bowett, ia menyatakan bahwa organisasi tersebut sama dengan organisasi yang bersifat permanen, lebih kearah multilateral yang berdiri atas suatu traktat, ini dikarenakan atas unsure tertentu.
Kemudian menurut Maryam Green yang berpendapat organisasi itu dibentuk dari perjanjian yang telah disepakati dari beberapa Negara yang saat itu menjadi peserta. Lain halnya dengan pendapat Boer Mauna yang lebih menyimpulkan bahwa perhimpunan dari beberapa Negara yang telah merdeka dan berdaulat, tujuannya adalah untuk mendapatkan kepentingan yang diinginkan dari organ perhimpunan. Terakhir ada pendapat dari J.Pariere Mandalangi yang menyimpulkan organisasi dibentuk dari perjanjian tertulis dan terdapat minimal tiga Negara, meskipun didalamnya terdapat beberapa organisasi yang sudah ada. Maka dari penjelasan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi tersebut terjadi karena adanya perjanjian internasional. Beberapa organisasi selain PBB yang termasuk didalamnya adalah World Health Organization yang merupakan organisasi kesehatan, kemudian ada UNICEF dan UNESCO untuk pendidikan.
Untuk standardisasi organisasi atau biasa disingkat ISO ialah badan yang menetapkan sebuah standar organisasi, yang termasuk didalamnya adalah wakil dari setiap Negara. Badan ini menetapkan beberapa standar untuk industry dan komersial. Lembaga ini didirikan tanggal dua puluh tiga tahun 1947. Tujuan dibentuknya ISO ini untuk mengenalkan dan membuat standardisasi untuk internasional. Sebelum bernama ISO, lembaga yang menetapkan standar ini
Pendapat tentang organisasi internasional, pertama berasal dari DW. Bowett, ia menyatakan bahwa organisasi tersebut sama dengan organisasi yang bersifat permanen, lebih kearah multilateral yang berdiri atas suatu traktat, ini dikarenakan atas unsure tertentu.
Kemudian menurut Maryam Green yang berpendapat organisasi itu dibentuk dari perjanjian yang telah disepakati dari beberapa Negara yang saat itu menjadi peserta. Lain halnya dengan pendapat Boer Mauna yang lebih menyimpulkan bahwa perhimpunan dari beberapa Negara yang telah merdeka dan berdaulat, tujuannya adalah untuk mendapatkan kepentingan yang diinginkan dari organ perhimpunan. Terakhir ada pendapat dari J.Pariere Mandalangi yang menyimpulkan organisasi dibentuk dari perjanjian tertulis dan terdapat minimal tiga Negara, meskipun didalamnya terdapat beberapa organisasi yang sudah ada. Maka dari penjelasan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa organisasi tersebut terjadi karena adanya perjanjian internasional. Beberapa organisasi selain PBB yang termasuk didalamnya adalah World Health Organization yang merupakan organisasi kesehatan, kemudian ada UNICEF dan UNESCO untuk pendidikan.
Untuk standardisasi organisasi atau biasa disingkat ISO ialah badan yang menetapkan sebuah standar organisasi, yang termasuk didalamnya adalah wakil dari setiap Negara. Badan ini menetapkan beberapa standar untuk industry dan komersial. Lembaga ini didirikan tanggal dua puluh tiga tahun 1947. Tujuan dibentuknya ISO ini untuk mengenalkan dan membuat standardisasi untuk internasional. Sebelum bernama ISO, lembaga yang menetapkan standar ini
bernama IOS,
namun tidak digunakan lagi sebab dalam kata Yunani, arti kata dari IOS ini
adalah equal atau sama. Meskipun ISO ini organisasi Non-pemerintah, namun
sering digunakan sebagai hukum untuk menyetujui standar nasional yang
digunakan.
Organisasi internasional telah memperkenalkan standardisasinya yang berupa ukuran untuk kartu ATM, film fotografi dan masih banyak lagi, dengan tujuan meningkatkan citra perusahaan, selain itu juga berfungsi sebagai peningkat kinerja dalam lingkungan perusahaan dan peningkat daya saing.
Apakah sobat tahu dengan PBB?PBB merupakan singkatan dari perserikatan bangsa - bangsa. PBB merupakan organisai internasional. Organisasi adalah suatu wadah yang memiliki tujuan yang sama. Kali ini kita akan berbicara mengenai macam-macam organisasi internasional beserta penjelasannya.
Organisasi internasional telah memperkenalkan standardisasinya yang berupa ukuran untuk kartu ATM, film fotografi dan masih banyak lagi, dengan tujuan meningkatkan citra perusahaan, selain itu juga berfungsi sebagai peningkat kinerja dalam lingkungan perusahaan dan peningkat daya saing.
Apakah sobat tahu dengan PBB?PBB merupakan singkatan dari perserikatan bangsa - bangsa. PBB merupakan organisai internasional. Organisasi adalah suatu wadah yang memiliki tujuan yang sama. Kali ini kita akan berbicara mengenai macam-macam organisasi internasional beserta penjelasannya.
Selain PBB ada juga organisasi internasional lainnya. Berikut daftarnya :
- WHO = World Health Organization
- NATO = North Atlantic Treaty Organisation
- NGO = Non-Governmental Organizations
- UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund
- UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
- UNCHR = United Nations Commission on Human Rights
- UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights
- UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees
- ASEAN = Association of Southeast Asian Nations
- OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries
Contoh-contoh
organisasi internasional:
1. ASEAN
2. NATO
3. PBB
4. OKI
REFERENSI
wursanto lg 2005,dasar-dasar
organisasi.ANDI.Yogyakarta,2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar